Denpasar, 5 Mei 2025 — Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA Negeri Tahun Pelajaran 2025/2026. Penerimaan siswa dilakukan melalui beberapa jalur seleksi dengan kuota sebagai berikut:
-
Jalur Domisili: 30%
-
Jalur Afirmasi: 30%
-
Jalur Prestasi: 35%
-
Jalur Mutasi: 5% (termasuk Anak Guru dan Inklusi)
📅 Jadwal Penting SPMB SMA 2025:
-
Pendaftaran: 30 Juni – 4 Juli 2025 (dibuka pukul 08.00 WITA, ditutup pukul 18.00 WITA)
-
Pengumuman Hasil: 12 Juli 2025 pukul 18.00 WITA
-
Daftar Ulang: 14 – 16 Juli 2025 (dibuka pukul 08.00 WITA dan ditutup 16 Juli pukul 14.00 WITA)
📋 Persyaratan Umum
Calon peserta didik wajib:
-
Menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus
-
Menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
-
Mengisi dan menandatangani surat pernyataan dari orang tua/wali
-
Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
🧾 Persyaratan Khusus Sesuai Jalur
-
Jalur Domisili: KK yang diterbitkan minimal 30 Juni 2024, rapor semester 1 s.d. 5, dan surat akumulasi nilai rapor
-
Jalur Afirmasi: Bukti kepemilikan KKS, KPS, KKH, atau KIP serta KK
-
Jalur Prestasi:
-
Nilai Rapor: Rapor semester 1 s.d. 5 dan surat akumulasi nilai
-
Akademik/Nonakademik: Sertifikat/penghargaan (30 Juni 2022 – 29 Juni 2025), surat hasil kurasi, daftar peserta, pengesahan panitia, dan KK
-
Seni Budaya Bali: Sama dengan jalur nonakademik lainnya
-
Kepemimpinan: Bukti sebagai ketua OSIS atau ketua organisasi kepanduan disahkan kepala sekolah dan disertai KK
-
-
Jalur Mutasi Orang Tua/Wali: Surat penugasan maksimal 30 Juni 2024, SKPWNI dari Dukcapil, dan surat keterangan tempat tinggal
-
Jalur Anak Guru: Surat penugasan sebagai guru dari sekolah tempat mengajar dan KK
-
Jalur Inklusi: Surat keterangan dari dokter, dokter spesialis, psikolog, atau surat penyandang disabilitas serta KK
🏫 Pilihan Sekolah Berdasarkan Jalur
-
Domisili & Afirmasi: Minimal 3 SMA dalam wilayah penerimaan
-
Inklusi: Hanya 1 SMA dalam wilayah
-
Prestasi Akademik/Nonakademik & Nilai Rapor: Minimal 3 SMA di dalam/luar wilayah
-
Mutasi: Minimal 3 SMA di wilayah sesuai penugasan
-
Anak Guru: 1 SMA tempat orang tua mengajar