Phone: +62 361 299628

Alamat: Jalan Lettu Wayan Sutha II, Sukawati Gianyar Bali 80582

E-mail: info@sma1-sukawati.sch.id

Tata Tertib Peserta Didik

PERATURAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 SUKAWATI NOMOR 421/880.1/SMA Suk 2022

TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA , Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sukawati, Menimbang:

  1. bahwa untuk mengembangkan potensi siswa sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional , yaitu siswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif ,berkarakter positif ( religius , nasionalis , gotong royong , mandiri dan integritas ) dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab, diperlukan pembinaan kesiswaan secara sistematis dan berkelanjutan yang di dukung oleh peraturan yang memadai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan suatu peraturan tentang tata tertib peserta didik;

Mengingat:

  1. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  3. Pasal 52 ayat (1) huruf g, huruf h, pasal 52 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Pasal 50, pasal 169 ayat (1), pasal 209 Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;

Memperhatikan :

  1. pertimbangan dan masukan dari rapat dewan Pendidik dan Komite Sekolah;
  2. masukan dari pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah dan Perwakilan Kelas

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 SUKAWATI TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian

Tata tertib dan Tata krama Peserta didik SMAN 1 Sukawati dibuat berdasarkan nilai nilai yang dianut sekolah dan Masyarakat sekitar, yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kerapihan, keamanan, kekeluargaan dan nilai nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif. Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Tata tertib peserta didik SMAN 1 Sukawati sebagai rambu rambu bagi peserta didik dalam bersikap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan budaya sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

Tata tertib peserta didik SMAN 1 Sukawati adalah peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah yang harus ditaati, dan dilaksanakan oleh peserta didik SMAN 1Sukawati.

Penilaian yang dilakukan oleh sekolah terhadap peserta didik meliputi : Sikap, Pengetahuan dan Ketrampilan Peserta didik.

Dalam tata tertib ini yang dimaksud adalah :

  1. Sekolah adalah SMA Negeri 1 Sukawati , Jalan Lettu W. Sutha Sukawati , Gianyar.
  2. Tim Ketertiban adalah tim yang beranggotakan Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan, staf kesiswaan, guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang menegakkan tata tertib (Pembina OSIS)
  3. Guru BK adalah guru yang mempunyai tugas , tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik.
  4. Guru Piket adalah guru yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk menjaga, memantau, memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMAN 1 Sukawati .
  5. Wali Kelas dan guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk membina peserta didik dalam satu kelas dan beberapa kelas
  6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu, serta terdaftar secara administratif di SMAN 1 Sukawati.
  7. Sanksi adalah disiplin positif yang diberikan kepada orang yang tidak memenuhi kewajiban, melanggar larangan dengan tujuan memberi teguran, perasaan malu sehingga sadar akan kesalahannya, dan menimbulkan efek jera.
  8. Sanksi langsung adalah sanksi yang diberikan pada saat terjadi pelanggaran berupa tugas yang bersifat edukatif.
  9. Skorsing adalah pemberhentian atau penundaan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran untuk sementara waktu sebagai sanksi sesuai kredit skor pelanggaran yang diperoleh peserta didik dengan diberikan tugas sesuai jadwal pelajaran.
  10. Kegiatan Pembelajaran adalah proses berlangsungnya interaksi peserta didik, guru dan sumber belajar pada jam tatap muka baik di dalam maupun diluar kelas.
  11. Waktu Istirahat adalah waktu diberhentikannya kegiatan pembelajaran untuk sementara dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh sekolah untuk beristirahat dan menyegarkan pikiran.
  12. Pakaian Seragam adalah pakaian yang wajib dipakai peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran, baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang telah ditetapkan oleh sekolah.
  13. Atribut adalah kelengkapan identitas peserta didik yang harus dipakai oleh semua peserta didik yang telah ditentukan oleh sekolah.
  14. Skor Pelanggaran adalah nilai yang diberikan kepada peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukan nya.
  15. Pelanggaran Berat adalah setiap pelanggaran tata tertib sekolah yang memperoleh skor 50 keatas
  16. Intrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan peserta didik di dalam ruang kelas sesuai dengan panduan mata pelajaran (jadwal dan perangkat pembelajaran) dipandu oleh guru mata pelajaran .
  17. Ekstrakurikuler adalah suatu kegiatan yang dilakukan peserta didik diluar jam belajar kurikulum standar yang bertujuan agar peserta didik dapat mengembangkan kepribadian, bakat , minat dan kemampuan diberbagai bidang di luar bidang akademik.
  18. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh peserta didik selama masih tercatat sebagai peserta didik SMA N 1 Sukawati .
  19. Hak adalah segala sesuatu yang diperoleh, untuk melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh peserta didik SMA Negeri 1 Sukawati

 

BAB II

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

Pasal 2

Kehadiran Peserta Didik

  1. Waktu masuk sekolah jam 07.05 wita .
  2. Pintu gerbang sekolah ditutup jam 06.45 wita
  3. Peserta didik harus hadir di sekolah paling lambat 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai , dan masuk keruang kelas masing-masing dengan melaksanakan :
    1. doa bersama / dengan puja trisandya (bagi umat Hindu ) yang dipandu oleh siswa, sedangkan siswa selain Hindu menyesuaikan .
    2. menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu wajib nasional secara bersama – sama , dipimpin oleh siswa.
  4. Peserta didik yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk kelas kecuali dengan izin guru piket dengan ketentuan:
    1. peserta didik diantar langsung oleh orang tua/wali muridnya
    2. setelah mengikuti pembinaan secara khusus berupa penugasan-penugasan dari guru piket atau petugas ketertiban ( Pembina OSIS )
  5. Selama pelajaran berlangsung peserta didik tidak boleh keluar kelas atau sekolah. Izin keluar kelas/sekolah diberikan oleh guru yang sedang mengajar atau guru piket karena hal-hal sebagai berikut:
    1. ada keperluan mendesak atau darurat
    2. ada permohonan tertulis dari orang tua/wali murid peserta didik
    3. ada rekomendasi dari Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan untuk kegiatan atas nama sekolah
    4. ada keperluan/musibah keluarga dan guru piket melakukan konfirmasi ke orang tua

 

Pasal 3

Ketidak HadiranPeserta Didik

  1. Bagi peserta didik yang tidak hadir di sekolah, harus menyerahkan surat dari orang tua/wali murid kepada wali kelas atau guru piket
  2. Apabila ketidak hadiran tersebut karena sakit dan lebih dari 3 hari harus ada surat keterangan dari dokter dan ada pemberitahuan langsung orang tua/wali murid kepada wali kelas atau guru piket.
  3. Apabila peserta didik, karena sesuatu hal yang direncanakan akan tidak masuk sekolah (dalam jangka waktu lebih dari 1 minggu), maka orang tua/wali harus mengajukan surat permohonan izin kepada Kepala Sekolah.

 

Pasal 4

Prosedur Perizinan Meninggalkan Sekolah

  1. Peserta didik yang terpaksa harus meninggalkan sekolah pada jam pelajaran tengah berlangsung harus mendapatkan ijin tertulis dari Guru piket , wali kelas / BK dan guru mata pelajaran yang bersangkutan
  2. Peserta didik yang terpaksa harus meninggalkan sekolah pada jam pelajaran tengah berlangsung dengan alasan untuk kegiatan OSIS/ekstrakurikuler harus mendapatkan ijin dari guru mata pelajaran yang bersangkutan dan Pembina OSIS/ Pembina ekstrakurikuler, melalui surat dispensasi.
  3. Peserta didik yang terpaksa harus meninggalkan sekolah pada jam pelajaran tengah berlangsung dengan alasan keperluan keluarga dan sebagainya, maka harus menunjukkan surat tertulis dari orang tua atau konfirmasi melalui telepon ke guru Piket dan mendapatkan ijin dari guru mata pelajaran.

 

Pasal 5

Pelaksanaan Upacara Bendera

  1. Setiap peserta didik wajib mengikuti Upacara bendera dan upacara peringatan hari-hari besar lainnya.
  2. Pelaksanaan kegiatan upacara bendera diadakan setiap hari senin dan atau hari lain sesuai dengan jadwal yang diberikan sekolah.

 

BAB III

KERAPIHAN PESERTA DIDIK

Pasal 6

Aturan Berpakaian / Cara Berpakaian Peserta Didik

  1. Hari Senin dan Selasa berpakaian seragam:
    1. Putra Kemeja putih lengan pendek dan celana panjang warna abu-abu, model biasa/lurus lingkar kaki minimal 44 cm (empat puluh empat) atau tidak ketat. Baju dimasukan kedalam celana dan mengenakan atribut seragam nasional lengkap dengan ketentuan:
      1. Badge OSIS dijahit pada saku baju/kemeja
      2. Badge merah putih dijahit diatas saku baju/kemeja
      3. Badge nama peserta didik dijahit pada baju/kemeja bagian dada sebelah kanan
      4. Badge nama sekolah dan UKS dijahit pada lengan baju/kemeja sebelah kanan
      5. Badge Adiwiyata dijahit pada lengan sebelah kiri
      6. Dasi abu-abu dengan logo SMAN 1 Sukawati
      7. Topi putih abu-abu dengan logo SMAN 1 Sukawati
      8. Ikat pinggang warna hitam dengan logo SMAN 1 Sukawati
      9. Kaos oblong/singlet warna putih
      10. Kaos kaki putih terlihat 20 cm dari mata kaki atau sepanjang pangkal betis
      11. Sepatu model kets warna hitam polos bertali hitam
    2. Putri : Kemeja putih lengan pendek dan rok warna abu-abu ( panjang 10cm di bawah lutut ), model polos dan tidak ketat. Baju dimasukan kedalam rok dan mengenakan atribut seragam nasional lengkap dengan ketentuan:
      1. Badge OSIS dijahit pada saku baju/kemeja
      2. Badge merah putih dijahit diatas saku baju/kemeja
      3. Badge nama peserta didik dijahit pada baju/kemeja bagian dada sebelah kanan
      4. Badge nama sekolah dan UKS dijahit pada lengan baju/kemeja sebelah kanan
      5. Badge Adiwitata dijahit pada lengan sebelah kiri
      6. Dasi abu-abu dengan logo SMAN 1 Sukawati
      7. Topi putih abu-abu dengan logo SMAN 1 Sukawati
      8. Ikat pinggang warna hitam
      9. Kaos oblong/singlet warna putih
      10. Kaos kaki putih terlihat 20 cm dari mata kaki atau sepanjang pangkal betis
      11. Sepatu model kets warna hitam polos bertali hitam
    3. Untuk hari selasa khusus untuk anak-anak kelas X Putra menggunakan baju kemeja endek dan bawahan putih, sedangkan untuk anak-anak kelas X Putri menggunakan baju endek merah dan rok bawahannya putih,dan kaos kaki dan sepatu sama yaitu kaos putih 20 cm dari mata kaki, sepatu hitam ada talinya.

 

  1. Hari Rabu menggunakan seragam batik SMA N 1 Sukawati . Model batik yang digunakan adalah kemeja batik berkerah lengan pendek . Sedangkan bawahan untuk putri menggunakan rok warna putih model polos dengan panjang 10cm di bawah lutut dan tidak ketat , sedangkan untuk putra celana panjang warna putih model biasa/lurus lingkar kaki minimal 44 cm (empat puluh empat) atau tidak ketat. Ketentuan lain sebagai berikut:
    1. Seragam baju batik, warna celana dan rok putih , model polos (baju batik dimasukan)
    2. Kaos dalam oblong/singlet warna putih
    3. Ikat pinggang warna hitam
    4. Kaos kaki berwarna putih terlihat 20 cm dari pergelangan kaki
    5. Sepatu model kets warna hitam bertali hitam

 

  1. Hari Kamis berpakaian adat untuk siswa yang berasal dari daerah setempat , dengan ketentuan ;
    Putra : kain , saput , udeng , baju (warna , bahan dan model ) sesuai dengan ketentuan dengan menggunakan sandal dengan warna bebas dengan model polos dan nyaman digunakan .
    Putri : kain , selendang dan baju (warna , bahan dan model ) sesuai dengan ketentuan , dengan menggunakan sandal dengan warna bebas dan model polos.
    Peserta didik yang berasal dari luar daerah dibebaskan dengan ketentuan , diperkenankan
    1. menggunakan pakaian adat daerah setempat, atau
    2. menggunakan pakaian adat daerah asal atau
    3. menggunakan seragam hari rabu ( atasan batik , bawahan putih )sesuai point2

 

  1. Hari Jumat dan sabtu berpakaian seragam Pramuka, yang putri : rok model polos putra celana panjang model biasa/lurus lingkar kaki minimal 44 cm (empat puluh empat) atau tidak ketat lengkap dengan atribut, nama gudep dan nama siswa. Ketentuan lain sebagai berikut:
    1. Baju pramuka dari bahan famatex
    2. Baret untuk putra beserta tatop penegak ,topi untuk putri beserta tatop
    3. Kacu/ dasi pramuka lengkap
    4. Ring kacu pramuka penegak
    5. Badge Pramuka putra dijahit di saku baju sebelah kiri dan putrid dijahit di atas saku sebelah kiri
    6. Nama gudep dijahit di atas saku sebelah kiri
    7. Nama peserta didik putra di atas saku sebelah kanan dan di bawah lambang boyscout , sedangkan nama peserta didik putrid di dada sebelah kanan
    8. Lambang Boyscout putra di atas saku kanan dan putri di kerah baju sebelah kanan
    9. Badge wilayah, nomor gudep dan badge provinsi bali pada lengan baju sebelah kanan
    10. Kaos dalam oblong/singlet warna putih
    11. Ikat pinggang warna hitam
    12. Kaos kaki warna hitam terlihat 20 cm dari pergelangan kaki
    13. Sepatu model kets warna hitam polos bertali hitam;
  1.  

Pasal 7

Aturan Model Rambut

Model rambut peserta didik ditentukan oleh sekolah adalah sebagai berikut:

  1. Rambut peserta didik putra dipotong pendek dan disisir rapi, serta panjangrambut proporsional pada bagian kiri-atas-kanan (1:2:3) dan tidak dicat
  2. Rambut peserta didik putri di tata dengan rapi dikepang 2 dengan pita merah putih 50 cm, warna rambut sesuai aslinya ( tidak dicat )

 

 

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 8

Hak Peserta Didik

Peserta Didik mempunyai hak :

  1. Mendapatkan pendidikan agama, sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama
  2. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
  3. Mendapatkan bimbingan dan konseling dalam penjurusan dan atau masalah pribadi peserta didik lainnya
  4. Mendapat ujian susulan, ulangan susulan, remedial, dan mengetahui hasilnya., jika ketidakhadirannya ada keterangan yang sah
  5. Peserta Didik yang dispensasi atau ijin karena tugas dari sekolah untuk mengikuti kegiatan akademik non akademik dan atau mengikuti OSN, O2SN, FLS2N, OPSI ,dll atas sepengetahuan pembina, wakil kepala sekolah dan kepala sekolah dan atau ijin urusan ibadah, urusan keluarga berhak mendapat ulangan susulan, remedial dan hak-haklainnya
  6. Peserta didik yang berprestasi dalam kegiatan OSN , O2SN, FLS2N, OPSI serta kegiatan yang mengharumkan nama sekolah mulai dari tingkat wilayah, Propinsi, Nasional sampai di tingkat Internasional mendapatkan penghargaan yang layak Tata Tertib Peserta Didik sesuai dengan aturan yang berlaku
  7. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan pembelajaran kurikuler, intrakurikuler dan ekstrakurikuler setelah memenuhi persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan dalam hal penggunaan fasilitas sekolah
  8. Peserta didik berhak mendapat perlakuan yang sama dan proporsional dalam mendapatkan pelayanan standar dari SMAN 1 Sukawati

 

Pasal 9

Kewajiban Peserta Didik

Peserta Didik mempunyai kewajiban :

  1. Hadir di sekolah 15 menit sebelum bel dibunyikan (bel dibunyikan jam 07.05 WITA dan pintu gerbang ditutup jam 07.20 wita ). Peserta didik yang terlambat diberikan pembinaan ditempat khusus, kemudian diperbolehkan mengikuti pelajaran pada berikutnya.
  2. Peserta didik pulang/meninggalkan sekolah sesuai dengan jam KBM sekolah, dan bagi peserta didik yang pulang lebih awal atau melaksanakan tugas sekolah harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket yang diketahui oleh Tim Kesiswaan
  3. Peserta didik melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama masingmasing dan menghormati penganut agama lain
  4. Mengikuti pelajaran agama sesuai dengan agama yang dianut
  5. Mentaati norma-norma yang berlaku dalam masyarakat
  6. Berperan aktif membantu kegiatan OSIS serta bersedia menjadi pengurus bagi yang terpilih
  7. Pengurus OSIS menjadi contoh tauladan bagi peserta didik lainnya, serta berperan dalam segala kegiatan sekolah
  8. Berperilaku sopan santun, baik di dalam maupun di luar sekolah serta hormat terhadap kedua orang tua, guru, pegawai, sesama siswa, anggota keluarga, dan anggota masyarakat lain
  9. Menjaga kebersihan lingkungan sekolah
  10. Memiliki buku penghubung/kepribadian/buku tatib siswa
  11. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka
  12. Mengikuti minimal satu, maksimal dua kegiatan ekstrakurikuler mulai semester satu sampai semester empat , semester 5 dan 6 boleh ikut bolehtidak
  13. Memelihara sarana dan prasarana sekolah
  14. Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan upacara peringatan hari-hari besar nasional
  15. Mengikuti kegiatan keagamaan dan peringatan hari-hari besar keagamaan yang di selenggarakan di sekolah
  16. Mentaati tata tertib dan kode etik yang berlaku.

 

BAB V

LARANGAN BAGI PESERTA DIDIK

Pasal 10

Ketentuan Larangan Peserta Didik

Peserta didik dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bergaul bebas dengan lawan jenis yang tidak sesuai dengan etika sopan santun serta aturan Agama dan keyakinan Peserta Didik
  2. Membawa obat-obatan/minuman terlarang
  3. Memakai perhiasan berlebihan
  4. Memakai/menggunakan make up, lipstick, cat kuku dan mewarnai rambut selain warna hitam, bertattoo , memiliki potongan rambut yang nyentrik/aneh
  5. Berkumis, berjambang atau berjenggot, bertatoo , memakai gelang, anting-anting (khusus peserta didik putra)
  6. Membuat atau memakai baju jaket selain jaket resmi sekolah
  7. Membawa senjata, pisau, pistol, bahan peledak (membunyikan petasan) dan lain-lain yang memungkinkan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain
  8. Pinjam meminjam barang berharga
  9. Mencuri atau merugikan orang lain dengan sengaja
  10. Berkelahi/menghasut/mengintimidasi / melakukan bullying peserta didik lainnya di lingkungan sekolah atau diluar sekolah
  11. Memakai sepatu diinjak bagian belakang
  12. Menggunakan kaos kaki selain warna putih
  13. Berada di kantin pada saat kegiatan pembelajaran atau pergantian waktu
  14. Mencoret atau merusak peralatan pembelajaran sekolah (tembok, papan tulis , kipas angin AC, LCD , kabel PGA dan merusak fasilitas sekolah lainnya)
  15. Berkerumun dan berada diluar lingkungan sekolah sebelum jam pelajaran dimulai, pada istirahat atau pulang sekolah
  16. Membuang sampah sembarangan, membawa bungkus stereofoam ke dalam lingkungansekolah
  17. Membentuk organisasi serta kegiatan di dalam atau diluar sekolah dengan menggunakan nama SMA Negeri 1 Sukawati tanpa seizin Kepala Sekolah
  18. Merokok, melompat pagar, atau melakukan tindak kekerasan dansejenisnya
  19. Membawa, menyimpan, menyebarkan VCD/Video, HP bergambar Porno dan buku bukuporno
  20. Bertindak tidak sopan terhadap orang tua, guru, karyawan dan sesama pesertadidik

 

BAB VI

PELANGGARAN RINGAN, SEDANG DAN BERAT

Pasal 11

Pelanggaran Ringan

  1. Membuang sampah sembarangan
  2. Memakai seragam tidak sesuai dengan tata tertib sekolah
  3. Berada di luar kelas/kantin pada jam pelajaran
  4. Memakai sepatu tidak sesuai tata tertib sekolah
  5. Main kartu di lingkungan sekolah
  6. Mencat rambut, kuku tangan dan kuku kaki
  7. Memakai celana model pensil/ketat
  8. Berambut gondrong (rambut panjang) untuk putra
  9. Berpakaian dan memakai rok ketat untuk wanita
  10. Bermain bola pada saat jam pelajaran kecuali jam pelajaran olah raga
  11. Mengadakan perayaan ulang tahun di sekolah secara berlebihan

 

Pasal 12

Pelanggaran Sedang

  1. Bertato, memakai anting, gelang dan kalung bagi peserta didik laki-laki
  2. Memberi keterangan tidak benar atau palsu, membuat, mengedarkan surat palsu, memalsukan tandatangan kepala sekolah, guru, dan karyawan Tata Usaha
  3. Melakukan demontrasi tanpa izin didalam atau diluar lingkungan sekolah
  4. Mengendarai kendaraan bermotor tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas
  5. Melompat pagar sekolah saat masuk, keluar lingkungan sekolah tanpa izin guru piket
  6. Masuk atau keluar lingkungan sekolah saat jam belajar tanpa ijin guru piket
  7. Naik motor dengan berboncengan tiga orang di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
  8. Tidak mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan upacara peringatan harihari besar nasional
  9. Tidak mengindahkan instruksi Kepala Sekolah, atau guru yang ditugaskan untuk menyampaikan pesan Kepala Sekolah
  10. Tanpa izin tidak mengikuti kegiatan keagamaan dan peringatan hari-hari besar keagamaan yang di selenggarakan di sekolah
  11. Melakukan kumpul-kumpul/nongkrong di sekitar lingkungan sekolah (radius 1 KM) dari sekolah setelah jam pelajaran sekolah
  12. Pelecehan terhadap lawan jenis atau sesama jenis
  13. Mencemarkan nama baik guru, karyawan, sekolah dalam bentuk apapun
  14. Memberi keterangan tidak benar

 

Pasal 13

Pelanggaran Berat

  1. Mencuri, mengambil uang atau barang milik orang lain tanpa hak baik di lingkungan sekolah atau diluar lingkungan sekolah
  2. Membentuk, sebagai pengurus, anggota, simpatisan organisasi diluar OSIS, Kerohanian, dan ekstrakurikuler
  3. Menyebarkan informasi bohong atau fitnah di media sosial
  4. Menyimpan, menggunakan, mengedarkan, VCD porno, majalah porno, gambar, foto, flm porno dalam hand phone, laptop, Ipad dan atau di media sosial
  5. Membawa rokok, merokok baik rokok putih, rokok kretek atau rokok elektrik di sekolah atau diluar lingkungan sekolah
  6. Berjudi dilingkungan sekolah, dan diluar lingkungan sekolah
  7. Melawan kepala sekolah, guru, pegawai dan orang tua baik secara lisan maupun tulisan dan atau melalui media elektronik
  8. Melakukan ancaman, teror, bullying, melakukan kekerasan secara fisik dan psikis pada peserta didik lain
  9. Memukul kepala sekolah, guru, dan pegawai secara fisik dengan tangan atau bendakeras
  10. Pacaran berlebihan, melakukan perbuatan asusila baik di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
  11. Membawa senjata tajam, senjata api ke sekolah tanpa izin
  12. Melakukan tawuran antarpelajar, sesama pelajar satu sekolah, perkelahian tanding satu lawan satu
  13. Terbukti dalam keadaan hamil atau menghamili
  14. Menikah selama menjadi peserta didik
  15. Membawa, menggunakan dan mengedarkan narkoba serta zat adiktif lainnya

 

BAB VII

JENIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

Pasal 14

Sanksi Pelanggaran

 

Sanksi terhadap pelanggaran dapat berupa :

  1. Pemberian skor – (minus) 5 sampai dengan – (minus) 100.
  2. Teguran lisan dan teguran tertulis (Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, dan Surat Peringatan 3).
  3. Ketentuan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran sebagai berikut:

POINT

TINDAKAN

0 – 20

Pembinaan dan teguran lisan

25 – 40

SP 1 (Pembinaan dan skorsing 2 hari)

45 - 60

SP 2 (Pembinaan dan skorsing 3 hari)

65 - 95

SP 3 (Pembinaan dan skorsing 5 hari)

100

Dikembalikan kepada orang tua

 

  1. Mengganti atau membiayai kerugian yang ditimbulkan.
  2. Skorsing dilakukan di dalam sekolah dengan pengawasan dan pembinaan guru.
  3. Dikembalikan ke orang tua/wali

 

BAB VIII

STANDAR PENANGANAN SISWA TERLAMBAT

Pasal 15

Setiap peserta didik yang terlambat mendapat penanganan sebagai berikut:

  1. Terlambat tiga kali mendapat surat peringatan pertama dan konfirmasi kepada orangtua
  2. Terlambat empat kali mendapat surat peringatan kedua dan pemanggilan kepada orangtua
  3. Terlambat lima kali mendapat surat peringatan ketiga dan skorsing dua hari di ruang guru
  4. Terlambat enam kali mendapat surat peringatan keempat dan skorsing tiga hari di ruang guru
  5. Terlambat tujuh kali pemanggilan orang tua dan siswa oleh kepala sekolah

 

BAB IX

SANKSI

Pasal 16

Sanksi dengan Sistem Poin

Peserta didik yang melakukan pelanggaran ringan, sedang, berat, akan diberikan sanksi sesuai dengan sistem point yang tercantum pada lampiran.

 

Pasal 17

Akumulasi poin dari pelanggaran tata tertib oleh peserta didik diberi sanksi karena tidak melaksanakan kewajiban, melakukan pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam tata tertib ini akan mendapatkan akumulasi sanksi, minimal berupa surat peringatan pertama, sanksi skors minimal satu hari sampai dengan sepuluh hari kegiatan belajar efektif, dan/atau sanksi maksimal dikembalikan ke orang tua / wali .

 

Pasal 18

Peserta didik yang tidak mengindahkan dan/atau tidak mengikuti instruksi kepala sekolah, guru merupakan pelanggaran dan akan mendapatkan sanksi point seperti yang terdapat pada lampiran tata tertib siswa.

 

Pasal 19

Peserta didik yang dinyatakan tersangka oleh pihak berwenang karena melakukan perbuatan kriminal akan dikembalikan ke orang tua /wali.

 

BAB X

PENUTUP

Pasal 20

 

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkanrapat dewan guru
  2. Peraturan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sukawati ini berlaku pada tanggal ditetapkan untuk diketahui oleh peserta didik, guru, pegawai, orang tua dan masyarakat.

SANKSI POIN PELANGGARAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK

SMA NEGERI 1 SUKAWATI

 

 

KATEGORI PELANGGARAN

JENIS PELANGGARAN

SKOR MINUS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PELANGGARAN

RINGAN

Tidak mengikuti pelajaran agama sesuai dengan agama yang dianut

 

Tidak Mentaati norma-norma yang berlaku dalam masyarakat

5

Tidak berprilaku sopan santun, baik di dalam maupun di luar sekolah serta hormat terhadap: kedua orang tua, guru, pegawai, sesama peserta didik, anggota keluarga, dan anggota masyarakat lain

 

5

Tidak menjaga kebersihan lingkungan sekolah

5

Tidak memiliki buku penghubung/Monitoring antara sekolah dengan orang tua/wali

5

Tidak memelihara sarana dan prasarana sekolah

5

Tidak hadir diruang kelas jam 6.30

5

Membuang sampah sembarangan

5

Tidak memakai seragam sesuai dengan tata tertib sekolah

5

Datang terlambat di sekolah

5

 

Berada di luar kelas/kantin pada jam pelajaran

10

Memakai sepatu tidak sesuai tata tertib sekolah

10

Main kartu di lingkungan sekolah

10

Memakai celana model pensil/ketat

10

Berambut gondrong (rambut panjang) untuk pria

10

Berpakaian dan memakai rok ketat untuk Wanita

10

Bermain bola pada saat jam pelajaran kecuali jam pelajaran olah raga

10

Bertato, memakai anting, gelang dan kalung bagi peserta didik

10

 

 

Putra

 

Mencat rambut, kuku tangan dan kuku kaki

10

Memakai perhiasan dan make up berlebihan

10

Mengadakan perayaan ulang tahun di sekolah secara berlebihan;

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PELANGGARAN

SEDANG

Memberi keterangan tidak benar atau palsu, membuat, mengedarkan surat palsu, memalsukan tandatangan kepala sekolah, guru, dan karyawan Tata Usaha

 

30

Melakukan demontrasi tanpa izin didalam atau diluar lingkungan sekolah

30

Melompat pagar sekolah saat masuk, keluar lingkungan sekolah tanpa izin guru Pike

30

Naik Motor dengan berboncengan tiga orang di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah

30

Tidak mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan upacara peringatan hari-hari besar nasional

30

Tanpa izin tidak mengikuti kegiatan keagamaan dan peringatan hari-hari besar keagamaan yang di selenggarakan di sekolah

30

Melakukan kumpul-kumpul/nongkrong di sekitar lingkungan sekolah (radius 1 Km dari sekolah setelah jam pelajaran sekolah

30

Mencuri atau mengambil uang/barang milik orang lain/sekolah

30

 

Pelecehan seksual terhadap lawan jenis atau sesama jenis

30

Mencemarkan nama baik guru, karyawan, sekolah dalam bentuk apapun

30

Mengendarai kendaraan bermotor tidak sesuai dengan Undang-

Undang Lalu Lintas

35

Tidak mengindahkan instruksi kepala sekolah, atau guru yang ditugaskan untuk menyampaikan pesan kepala sekolah

40

 

 

 

PELANGGARAN

BERAT

Menyebarkan informasi bohong atau fitnah di media sosial

50

Membentuk komunitas(gank), sebagai pengurus, anggota, simpatisan organisasi diluar OSIS, MPK, Kerohanian, dan ekstrakurikuler

55

Membawa, menggunakan VCD porno, majalah porno, serta menyimpan gambar dan foto atau flm porno dalam hand phone atau laptop dan/atau Ipad

 

55

 

 

Membawa rokok dan merokok baik di sekolah maupun disekitar lingkungan sekolah

55

Membawa minuman keras dan mabuk-mabukan dalam lingkungan sekolah dan diluar lingkungan sekolah

55

Berjudi didalam lingkungan sekolah dan diluar lingkungan sekolah

55

Melawan kepala sekolah, guru, pegawai dan orang tua baik secara lisan maupun tulisan dan atau melalui media elektronik

55

Melakukan ancaman, teror, bullying, melakukan kekerasan secara fisik dan psikis pada peserta didik lain

55

Melakukan perkelahian tanding satu lawan satu

75

Pacaran berlebihan, melakukan perbuatan asusila baik di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah

75

Memukul kepala sekolah, guru, dan pegawai secara fisik dengan tangan atau benda keras

100

Membawa senjata tajam, senjata api ke sekolah tanpa ijin

100

 

Melakukan tawuran antarpelajar dan atau sesama pelajar satu sekolah

100

Terbukti dalam keadaan hamil atau menghamili

100

Menikah selama menjadi peserta didik

100

Membawa, menggunakan dan mengedarkan narkoba serta zat adiktif lainnya

100

 

STANDAR OPERASIONAL LANGKAH PENEGAKAN TATA TERTIB SISWA

 

LANGKAH

LANGKAH 1

LANGKAH 2

LANGKAH 3

LANGKAH 4

LANGKAH 5

SKOR SISWA

 

0 - 20

 

25 - 40

 

45 - 60

 

65 - 95

 

100

PEMBINA

AN

Guru + Wali

Kelas(WK)

Wali Kelas

(WK ) + BK

BK + Staf

Waka

BK + Staff +

Wakasis

BK + Wakasis

Kepala Sekolah

Aktivitas

Penangan an

1.Teguran lisan oleh guru dan dikomunikasik an kepada

1.Pembinaan oleh Wali Kelas (WK) dari skor

1.Pembinaan oleh BK dari skor terendah

1.Pembinaan oleh Staff dari skor terendah

1. Pembinaan oleh

Wakasek

dari skor

 

piket

2. Setiap

temuan pelanggaran tatib siswa dicatat pada Kartu Siswa oleh piket ditandatang ani siswa

3. Dikomunika sikan kepada

Wali Kelas (WK )

 

 

 

terendah

2. Undang orang tua secara lisan.

Bersama BK berkomuni

k asi

dengan orang tua utk

menemuka n solusi.

3. Diberi SP satu

 

 

 

2. Dimungkin kan home

visit oleh BK + WK

3. Panggilan resmi orang tua oleh

sekolah

menghada

p BK

4. Siswa

membuat

surat

pernyataan

di

tandatanga n i orang tua.

5. Diberi SP dua

2. Panggilan resmi orang tua oleh

sekolah menghadap

Staff

Kesiswaan

3. Siswa

membuat

surat penyataan di tandatangan i orang tua

4. Diberi SP tiga

 

 

 

terendah

2. Panggilan resmi orang tua oleh

sekolah menghadap WakasekSis

3. Gelar

Perkara (konfrensi kasus )dengan menghadirka n WK + BK + Staff + wakasis + kepala sekolah

4. Dikembali- kan ke orang tua

OUT PUT

Kartu Siswa

Buku catatan

Buku catatan

Buku Catatan

Buku Catatan

 

 

PA di

BK di tanda

Staff

Wakasek di td

 

 

tandatanga-

tangani Staff

ditandatanga-

tg Kepsek

 

 

ni BK

 

 

 

Kesiswaan

 

 

 

ni Wakasis Buku Catatan Wakasek di td tg Kepsek

 

 

 

 

 

Catatan:

  1. Pengendalian proses penegakan disiplin siswa oleh guru piket, BK, tim kesiswaan.
  2. Kumpulan Skor berlaku untuk 1 (satu) tahun pelajaran, kecuali untuk kategori pelanggaran berat.
  3. Perolehan skor tahun sebelumnya menjadi pertimbangan untuk menentukan penanganan di tahun berikutnya

KODE ETIK PESERTA DIDIK SMA NEGERI 1 SUKAWATI

 

Kode Etik/Standar Perilaku Peserta Didik SMA Negeri 1 Sukawati adalah pedoman tertulis yang merupakan standar prilaku bagi peserta didik SMA Negeri 1 Sukawati dalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya. Standar etika Peserta Didik SMA Negeri 1 Sukawati adalah standar prilaku yang baik yang mencerminkan ketinggian akhlak dan ketaatan terhadap norma-norma etika yang hidup dalam masyarakat meliputi :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Menghargai Ilmu Pengetahuan, teknologi dan seni budaya
  3. Menghargai budaya bangsa Indonesia
  4. Memahami dan Mengamalkan visi dan misi sekolah
  5. Menjaga kewibawaan dan nama baik sekolah
  6. Memahami dan mentaati Peraturan dan Tata Tertib Sekolah
  7. Menghormati dan menghargai dewan guru, karyawan sekolah dan orang yang lebihtua
  8. Berprilaku jujur, sopan dan berpenampilan rapi
  9. Menghargai pendapat orang lain
  10. Mencintai dan memelihara keindahan lingkungan sekolah
  11. Menghindari perbuatan tercela, bertentangan dengan norma hukum, agama, dan adat istiadat
  12. Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan statussosial
  13. Menghindari prilaku senioritas dan bully dilingkungansekolah dan diluar lingkungan sekolah.

 

REWARD PESERTA DIDIK BERPRESTASI :

 

  1. Reward / penghargaan diberikan dalam bentuk nilai akademik.
  2. Jumlah / besaran nilai akademik disesuaikan dengan jenjang/tingkat prestasi peserta didik.
  3. Peserta didik berprestasi dibidang akademik dan non akademik pada lomba OSN, O2SN, dan FLS2N diberikan dispensasi tidak mengikuti kegiatan penilaian selama mengikuti pemusatan latihan di luar sekolah, dan diberikan hasil penilaian akhir semester sebagaiberikut:
    1. Peserta tingkat provinsi atau juara kodya, nilai minimal 75 untuk kompetensi pengetahuan dan keterampilan dan minimal baik untuk kompetensi sikap.
    2. Juara 1, 2, dan3 tingkatprovinsi atau pesertatingkatnasional,nilai minimal 80 untuk kompetensi pengetahuan dan keterampilan dan minimal baik untuk kompetensi sikap.
    3. Juara 1, 2, dan 3 tingkat nasionalatau peserta tingkat internasional, nilai minimal 85 untuk kompetensi pengetahuan dan keterampilan dan minimal baik untuk kompetensi sikap.
    4. Juara 1, 2, 3 danpenghargaan khusustingkatinternasional, nilai minimal 90 untuk kompetensi pengetahuan dan keterampilan dan minimalbaik untuk kompetensi sikap

 

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMA NEGERI 1 SUKAWATI

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

KETENTUAN -KETENTUAN :

  1. Waktu Pembelajaran
    1. Persiapan kegiatan belajar mengajar (KBM) pukul 07.05 wita
    2. Puja trisandya sampai pukul 07.20 wita
    3. Kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai pukul 07.20 WITA
    4. Kegiatan belajar mengajar (KBM) berakhir jam 13.00 WITA
    5. Peserta didik wajib mengikuti seluruh Mata Pelajaran dari jam 07.20 s/d 13.00 wita dari hari senin s/d sabtu
    6. Peserta didik wajib mengerjakan tugas –tugas mandiri yang diberikan oleh setiap guru mata pelajaran
    7. Peserta didik wajib hadir pada setiap mapel
  2. Keterlambatan / ketidakhadiran
    1. Peserta didik yang tidak masuk karena sesuatu hal harus ada pemberitahuan dari orang tua siswa secara tertulis atau berkomunikasi dengan guru mata pelajaran saat itu dan/atau wali kelas secara langsung.
    2. Peserta didik yang 3 ( tiga ) kali berturut-turut tidak hadir di kelas maya tanpa keterangan,akan dipanggil orang tuanya untuk hadir ke sekolah untuk bersama - sama memberikan pembinaan dengan wali kelas dan guru BK
    3. Peserta didik yang terlambat masuk kelas maya sebanyak 3 (tiga ) kali akan dipanggil dan diberi pembinaan oleh wali kelas dan guru BK
  3. Pakaian
    1. Peserta didik diwajibkan berpakaian sopan dan rapi
    2. Peserta didik diwajibkan berpakaian seragam sesuai hari.
    3. Peserta didik wajib menyiapkan seluruh perlengkapan pakaian seragam.
    4. Peserta didik wajib menyiapkan masker & Face shield
  4. Rambut
    1. Peserta didik putra berambut pendek model polos (1-2-3) disisir rapid an tidak dicat.
    2. Peserta didik Puteri berambut panjang , dikepang 2 diikat rapi dengan pita merah putih dan tidak dicat.
  5. Kegitan Belajar Mengajar ( KBM )
    1. Peserta didik wajib mengikuti seluruh proses pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
    2. Peserta didik harus sudah mempersiapkan diri dengan baik 15 menit sebelum pelajara dimulai
    3. Peserta didik wajib bergabung dalam group WA yang dibuat oleh guru mata pelajaran masing-Masing
    4. Peserta didik wajib bergabung dalam group Telegram yang dibuat oleh guru / operator Sekolah.
    5. Peserta didik wajib menjaga etika komunikasi dalam pembelajaran
    6. Peserta didik (siswa) dilarang menggunakan kata-kata kotor dalam percakapan saat pembelajaran berlangsung dikelas,di google classroom, group WA dan media sosial lain yang digunakan dalam pembelajaran
    7. Peserta didik wajib perhatikan deadline untuk tugas yang harus dikumpulkan sesuai batas

LAIN – LAIN

  1. Peserta didik akan dipanggil orang tuanya dan dibuatkan surat perjanjian apabila :
    1. Diketahui membawa / menghisap rokok pada saat pembealajaran
    2. Berkelahi dengan sesama siswa SMA N 1 Sukawati atau dengan siswa sekolah lain
    3. Tidak mengikuti pembelajaran tanpa alas an yang jelas.
    4. Diketahui siswa tersebut berada diluar sekolah saat jam-jam efektif sekolah.
  2. Peserta didik yang melakukan tindak pidana pencurian di dalam maupun di luar lingkungan sekolahakan diberikan sanksi, dikembalikan ke orang tuanya dan atau diserahkan ke polisi.
  3. Peserta didik yang terlibat tawuran, akan diberikan sanksi skorsing selama satu bulan dalam pengawasan orang tua.
  4. Peserta didik yang menikah, hamil dan atau menghamili akan diberikan sanksi, dikembalikan ke orang tua
  5. Peserta didik yang membawa / memakai / mengedarkan NARKOBA dan zat adiktif lainnya akan dikembalikan ke orang tuanya
  6. Tata tertib ini berlaku sesuai dengan kondisi nyata pada saat ini, dan dapat berubah sesuai keadaan
  7. Ketentuan lain yang belum jelas dan belum tercantum akan diatur kemudian.

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19),

SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

 

SUKAWATI , 4 Juli 2022
Kepala SMA Negeri 1 Sukawati

 


I Wayan Widia ,S.Pd, M.Pd
NIP 1972 0405 199702 002


Artikel pada halaman ini adalah bagian dari berkas SMAN 1 SUKAWATI NOMOR 421/880.1/SMASuk2022 TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK dapat diunduh pada Halaman Unduh atau pada tautan Berkas Tata Tertib Peserta Didik

Galeri Foto

Kepala Sekolah

Kepala Sekolah

I Wayan Widia,S.Pd.,M.Pd

Kepala Sekolah

Profil

  • I Made Darma, S.Pd., M.Si.

    I Made Darma, S.Pd., M.Si.

    Wakil Kepala Sekolah Kurikulum

  • I Ketut Astawa, S.Pd.

    I Ketut Astawa, S.Pd.

    Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan

  • Putu Suhartana, S.Pd.

    Putu Suhartana, S.Pd.

    Wakil Kepala Sekolah Sarpras

  • Ni Kadek Ari Widyastuti, S.S

    Ni Kadek Ari Widyastuti, S.S

    Wakil Kepala Sekolah Humas

  • Dra. Ni Wayan Armini

    Dra. Ni Wayan Armini

    Analis Sumber Daya Manusia

Agenda

Follow Kami :